Review Buku "Hak Minoritas Multikulturalisme dan Dilema Negara Bangsa"

Judul Buku : Hak Minoritas Multikulturalisme dan Dilema Negara Bangsa 
Penulis : M. Nurkhoiron, dkk. 
Reviewer : Andi Ulfa Wulandari 

Buku ini merupakan karya antologi dari tiga orang penulis yang berkompeten di bidangnya setelah melakukan penelitian pada beberapa daerah di Indonesia. Sebuah buku akan sangat menarik untuk terus dibaca, cukup menggugah. Pada pembahasan awal dibuka oleh M. Nurkoiron dengan konten sangat kritis dan gaya bahasa lugas tapi tetap ilmiah. Awalnya saya cukup emosional membaca pemikiran si penulis karena terlalu banyak kritik termasuk mengkritik habis-habisan pemerintah mulai masa Soekarno, masa orde baru dan masa setelah orde baru. 

Saya menganggap bahwa penulisnya terlalu perfeksionis lantaran kritiknya terlalu banyak, tapi ternyata semakin membaca semakin saya paham bahwa dia memang melihat sesuatu dari sudut pandang yang lebih luas. Dalam part Representasi Minoritas yang “Minor” bacaan ini mencapai klimaksnya (anggap saja sedang membaca novel). Menurutnya, modernitas seharusnya tidak hanya diterima sebagai wacana yang berasal dari satu sumber budaya tertentu, ini senada dengan perkataan Grossberg yang ia kutip di dalam part ini, tetapi disampaikan dengan bahasa yang lebih sederhana. Sebagaimana buku Hak Minoritas Dilema Multikulturalisme oleh Hikmat Budiman juga disinggung bahwa modernitas sebaiknya dipikirkan sebagai pembentukan ulang multiplisitas kultural yang berkesinambungan. 

Saya sangat setuju dengan perkataan penulis yang mengatakan bahwa proses Islamisasi dinilai sebagai bentuk perluasan agama untuk merekrut kader (umat-umat baru) dianggap sebagai suatu misi suci, dan kedatangan umat baru itu yang disebut muallaf disyukuri sebagai bentuk kemenangan. Sementara saat ada umat yang berbelok ke agama lain dalam artian berpindah agama, malah ditanggapi penuh kecewa, dicaci maki, dan dianggap rendah. Sederhananya, status agama seseorang acapkali disekat sedemikian rupa dengan menciptakan wilayah keagamaan sebagai status mutlak yang tidak gampang dipertukarkan. 

Penulis menyinggung Sulawesi Selatan sebagai salah satu wilayah yang paling ‘wah’ dalam perluasan Islam di Indonesia, serta dengan gamblang mengatakan bahwa para penduduknya cenderung fanatik dalam membela Tuhannya. Bukan hanya Islamisasi, tetapi juga Kristenisasi di beberapa wilayah yang dihuni dominan umat Kristiani, proses ini dianggap biasa. Sehingga dapat dikatakan bahwa minoritisasi mudah terjadi dalam suatu lokasi yang sudah diklaim oleh sistem kebudayaan tertentu yang bersifat homogen. 
Bagi Lijphart, demokrasi dalam masyarakat plural hanya dapat terwujud jika terdapat pembagian kekuasaam daripada pemapanan monopoli kekuasaan yang terpusat. Oleh karena itu, demokrasi mayoritas acapkali tidak tepat untuk diaplikasikan dalam masyarakat plural karena pemenang pemilu akan cendeung mengambil kebijakan berdasarkan kelompok dominan atau koalisi partai pemenang pemilu. Sehingga pada akhirnya kebijakan publik yang berlaku lebih sering mencerminkan kepentingan mayoritas dan mengenyampingkan hak minoritas. Dari sini bisa dilihat hubungan multikulturalisme dan demokrasi terjalin.

Di mana multikulturalisme dan demokrasi ini terjalin kuat karena keduanya sama-sama menyuarakan isu ekualitas dan non-diskriminasi kelompok minoritas. Secara historis, demokratisasi sudah melibatkan perjuangan orang dan kelas yang berbeda melawan sumber-sumber diskriminasi sosial yang eksis dalam masyarakat. Karena itu konsep multikulturalisme memberi kontribusi bagi agenda demokrasi dengan dua cara, yaitu: 

• Menempatkan identitas kultural sebagai sumber diskriminasi di masyarakat. Jika sebelumnya diskriminasi dituding oleh isu agama, ras, atau gender, multikulturalisme justru menuding diskriminasi budaya minoritas tercipta di dalam negara bangsa. 
• Menyatakan ekualitas untuk budaya yang beragam mensyaratkan hadirnya hak-hak kelompok yang khusus.

Untuk itu, agar diskriminasi dan dominasi terhadap keompok minrotitas dapat disingkirkan maka kita tidak bisa bergantung pada kemurahan hati kelompok mayoritas. Yang diperlukan kelompok minoritas adalah kebijakan-kebijakan publik yang mampu menjamin kesetaraan dengan berbagai komunitas dalam suatu negara. 

Ada dua bentuk penghormatan untuk memenuhi pengajuan publik sebagai warga negara yang setara, yakni: 
•Penghormatan terhadap identitas yang unik dari setiap orang dengan mengabaikan gender, etnisitas atau ras.
• Menghormati setiap aktivitas dan cara memandang dunia (world view)

Tuntutan terhadap hak minoritas sebenarnya tidak semata-mata untuk meningkatkan kondisi kehidupan yang setara kaum mayoritas, tapi juga bertujuan untuk menjaga integritas tradisi serta pola kehidupan mereka yang semestinya mendapat pengakuan budaya. Habermas menyinggung bahwa kegagalan pengakuan budaya atas kaum minoritas erat kaitannya dengan dominasi diskriminasi sosial dalam masyarakat. Sehingga yang dibutuhkan ialah kehadiran proyek politik untuk menjamin penghargaan atas hak-hak minoritas itu.

Pada intinya, kelompok-kelompok minoritas butuh suatu pengakuan secara politik. Dalam hal ini erat kaitannya antara pengakuan dan identitas. Pemerintah dianggap perlu mewujudkan demokrasi dan memikirkan untuk menginisiasi kebijakan multikulturalisme, termasuk kebebasan dan kesederajatan serta mengharagai kontribusi kelompok minrotitas dalam sebuah kultural. 
Sekarang kita coba menjelajah ke daerah Sulawesi Selatan yang dianggap sebagai salah satu tempat unik karena terdapat kelompok mayoritas yaitu Islam dan minoritas seperti Tolotang. Etnis Bugis atau daerah Sulsel ini selalu diidentikkan dengan Islam, dan seakan-akan identitas Bugis tidak terpisahkan dengan identitas keislaman. Selain di Aceh dan Jawa Barat, Sulsel juga terkenal dengan pemeluk Islam yang taat dan fanatik. Tetapi jika ditilik lebih jauh, tidak juga seluruh kehidupan Bugis dikendalikan sepenuhnya oleh ortodoksi Islam. karena kenyataannya, praktek sebagian masyarakat Bugis masih mengandung elemen-elemen kepercayaan sebelum Islam yang sangat kuat dan kental. Contohnya kepercayaan terhadap epos La Galigo, tempat-tempat keramat dan benda pusaka, juga adanya komunitas bissu. 

Diskusi mengenai kepercayaan lokal atau keyakinan lokal biasanya akan mengarah pada soal dilanggarnya hak-hak individu warga negara untuk bisa menunaikan keyakinan tradisionalnya. Biasanya kritik akan diarahkan pada kebijakan negara yang hanya mengakui lima agama besar dan tidak mengindahkan agama-agama lokal di luar kelima itu. Di sisi lain, diskusi seperti oni dapat menjadi media advokasi untuk menguatkan hak individu atau hak komunitas yang terpinggirkan. Tapi mereka hanya dilihat sebagai korban yang pasif dan tidak bisa melakukan apa pun dalam menghadapi kebijakan dari luar. 

Komunitas-komunitas kepercayaan lokal biasanya juga digambarkan sebagai kelompok orang-orang yang hidup di tempat terpencil, tertutup, terasing, dan terpinggir secara budaya dan ekonomi. Selain itu, mereka juga digolongkan sebagai komunitas yang tidak ingin dimasukkan dalam salah satu agama formal. Tantangan untuk mencari dan merumuskan suatu kerangka advokasi hukum yang tepat bagi komunitas lokal yang ada di Indonesia memang masih terbuka lebar. Tantangannya barangkali yaitu merumuskan sebuah kerangka hukum yang bisa mencerminkan realitas perbedaan dan keragaman budaya, bukan sebaliknya. Keberadaan UU Pemerintah Daerah No.32 tahun 2004 patut dicatat karena berimplikasi pada perluasan lokus advokasi, dari tingkat nasional ke tingkat lokal hingga tingkat kecamatan. Produk-produk hukum lokal seperti Perda bisa saja menyediakan ruang yang lebih besar untuk mengakomodasi realitas lokal. Perda hanyalah satu dari sekian banyak kemungkinan yang lain, yang bisa diformulasikan di tingkat lokal. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengaruh Filsafat Yunani dalam Dunia Islam

Koleksi Buku

Meaningfullife : Ada Keteduhan di Wajahnya